KR (50) pria paruh baya di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa bocah berusia 8 tahun berinisial BN. Korban merupakan anak tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan kini KR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres OKU Timur. Dia sudah memperkosa anak tetangganya berinisial BN pada Juli 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kini tersangka KR sudah kami tahan dan kejadian tersebut berlangsung pada Juli 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku," katanya, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan korban saat itu sedang bermain dan tersangka KR memanggilnya dan mengajak korban masuk ke dalam rumah. "Ketika di dalam rumah, tersangka memaksa korban masuk kamar dan langsung menyetubuhi korban," katanya.
Namun keluarga korban baru mengetahui kejadian itu setelah ada perubahan drastis pada BN. Usai kejadian, korban sering melamun dan mengalami trauma.
"Saat keluarga (orang tua) bertanya dan korban akhirnya menceritakan semua ke pihak keluarga kemudian pihak keluarga membuat laporan," katanya. Setelah adanya laporan anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pihak kepolisian pun langsung melengkapi keterangan saksi dan korban, kemudian melakukan visum. Setelah semua bukti sudah terkumpul, pihak kepolisian langsung menangkap KR.
"Setelah pihak keluarga korban melapor, kami langsung melengkapi keterangan korban dan saksi-saksi yang dan melakukan visum. Setelah itu baru kami menangkap pelakunya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam," ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu helai baju lengan pendek, celana panjang, kaos singlet, dan celana dalam. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"kata dia.
(dai/dai)