Dirut PT MSI 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus 42 Jemaah Umrah Telantar

Jambi

Dirut PT MSI 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus 42 Jemaah Umrah Telantar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 00:20 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi - Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahudin, mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan penelantaran 42 jemaah umrah di Jeddah, Arab Saudi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa Miftahudin sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik namun tidak bisa hadir. Pada Selasa siang, seharusnya jadwal pemeriksaan terhadap Miftahudin oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Kami baru menerima informasi dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan tidak hadir, jadi sudah 2 kali pemanggilan dan reschedule 2 kali," kata Andri di Mapolda Jambi, Selasa (12/12/2023).

Dengan dua kali mangkir, Andri menyebut bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara tersebut.

"Kami menyimpulkan terlapor yang kita panggil sebagai saksi tidak kooperatif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, mungkin dalam waktu dekat akan kita proses penyidikan. Status nanti ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Andri menjelaskan bahwa upaya pemanggilan paksa akan diterapkan jika status perkara sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Panggilan dalam bentuk proses penyidikan sebanyak 2 kali nantinya, ketika tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas kita akan buatkan surat perintah (sprint) untuk membawa terlapor dengan status sebagai saksi terlebih dahulu," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa dari baik korban dan pihak pelapor. Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti yang berupa bukti transaksi.

"Semua bukti transaksi sudah kita pegang, keterangan saksi dari posisi pelapor. Sekalipun terlapor ini tidak hadir kami akan meningkat status dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 jemaah umrah PT MSI asal Jambi terlantar di Jeddah, Arab Saudi selama 4-8 November 2023. Agen PT MSI Jambi terpaksa merogoh kocek Rp 658 juta, untuk pembelian tiket pesawat jemaah karena PT MSI pusat tidak memberikan tiket. Akibat, hal tersebut agen PT MSI Jambi melaporkan pemilik travel PT MSI ke Polda Jambi.


(csb/csb)


Hide Ads