Thopas Lindratrio Malino (20), pemuda di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tewas tertikam pisaunya sendiri usai terlibat duel maut dengan rekannya, Sulpa Dika (22). Duel maut itu dipicu dendam lama soal gadai handphone antara keduanya.
"Iya benar, motifnya karena dendam lama soal gadai HP," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (9/12/2023).
Duel maut warga Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Muba itu terjadi di dekat dari kediaman mereka tepatnya di Village X pada hari Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum kejadian, pelaku diketahui sedang membantu membuat dekorasi persiapan acara pernikahan salah satu warga di kampungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba, datang korban yang langsung dari belakang mencekik leher pelaku. Kemudian pelaku turun dan mencoba melawan hendak memukul korban dengan tangan kosong," katanya.
Mendapat perlawanan dari pelaku, korban rupanya tak tinggal diam. Korban langsung mengeluarkan pisau yang ia bawa dan berusaha menikam pelaku. Namun pisau korban itu terjatuh dan berhasil diambil pelaku.
"Akan tetapi kemudian sajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil pelaku yang langsung menikamnya ke tubuh korban, mengenai dada kiri dan punggung kanan. Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekayu," katanya.
Mendapat informasi itu, Polsek Lais langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang diketahui usai kejadian langsung pulang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, tak berselang lama langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah diamankan dan diperiksa pelaku mengakui kejadian itu terjadi karena ada permasalahan lama, terkait handphone yang digadaikan korban ke pelaku sekitar Mei 2023 yang lalu, yang ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain, yang kemudian pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang ke pemilik handphone, dan dalam hal ini membuat korban tidak senang terhadap pelaku," bebernya.
Hari ini (9/12/2023) pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia ditahan tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
(dai/des)