KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya merupakan penerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menjelaskan alasan kliennya tak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit.
"Tadi saya siap-siap udah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).
Ricky mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke KPK. Eddy meminta pemeriksaan dirinya ditunda.
(mud/mud)