Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti 87,5 gram sabu dan 1.625,2 gram ganja degan cara diblender dan dibakar. Barang bukti itu berasal dari 32 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara pidana umum dari periode September hingga Desember 2023. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan SOP atau sesuai dengan putusan pengadilan.
"Pemusnahan (barang bukti) sesuai SOP. Kita musnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Caranya dengan dihancurkan, dibakar dan lainnya," kata Bayu di gedung Aula Kejari, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan yakni kasus tindak pidana narkotika, 11 perkara, Orang dan Harta Benda (Orhada) sebanyak 10 perkara. Kemudian, sebanyak 11 perkara dari Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
"Pemusnahan narkoba jenis sabu 87,5 gram diblender dan untuk 1625,2 gram ganja dengan cara dibakar," jelasnya.
Sedangkan untuk 21 perkara Kamtibum, TPUL dan Orhada musnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap periode dalam satu tahun.
Bayu memastikan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Di akhir tahun, lanjut dia, jika ada perkara yang masuk dan telah inkrah akan kembali dimusnahkan.
"Jika masih ada yang masuk, sepanjang akumulasi barang bukti sudah inkrah itu mencukupi, bisa saja kita laksanakan pemusnahan kembali. Tinggal kita agendakan lagi nanti dan sampaikan ke publik," kata dia.
(dai/mud)