Pasangan suami istri (pasutri) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, berinisial MS (19) dan LPP (21), kompak mencuri kotak amal masjid. Aksinya mereka terungkap usai terekam kamera CCTV.
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Iya benar, kedua pelaku yang kita tangkap itu merupakan pasangan suami istri," kata Kapolsek Belitang III Iptu Jhoni Albert dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (4/12/2203).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jhoni, MS dan LPP berhasil ditangkap pihaknya usai mendapat informasi pencurian tersebut.
Dalam laporan itu, kejadian tersebut diketahui pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat saksi hendak memberi pakan ikan di kolam dekat masjid.
"Saat itu, saksi melihat dua kotak amal yang berada di sebelah kanan masjid dekat kolam, dalam keadaan sudah terbuka," ujarnya.
"Dari informasi itu, anggota kita bersama saksi yang merupakan pengurus masjid langsung mengecek rekaman CCTV di dalam masjid, dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III," ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid dan yang lainnya, polisi akhirnya mengendus identitas kedua pelaku. Dari situ, pada Sabtu (2/12/2023), polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
"Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan. Dan benar saat akan ditangkap pelaku tertangkap basah kembali hendak melakukan pencurian di desa yang sama, namun berhasil digagalkan," ungkapnya.
Setelah diperiksa intensif, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan dengan modus masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibongkar pakai tang dan obeng.
"Iya awalnya pelaku berpura-pura hendak menunaikan salat, melihat situasi sepi dan dirasa aman barulah mereka malancarkan aksinya," katanya.
Dari pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah bukti sejumlah pakaian baju, celana, dan lainya yang dipakai pelaku saat berkasi. Ada juga, tang bergagang hijau, obeng bergagang merah jambu, pisau belati bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, motor, flashdisk rekaman CCTV dan kotak amal.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(mud/mud)