Polisi telah menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung, RDS (20) yang menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RDS dijerat Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDS setelah adanya dua alat bukti yang cukup di antaranya uang bayaran sebagai joki yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp 20 juta.
"Kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka ini setelah adanya alat bukti yang cukup. RDS menerima uang sebesar Rp 20 juta dan uang itu sudah diterimanya," kata Dony kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan terhadap RDS sebagai tersangka.
"Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan ini," ujarnya.
Kata Dony, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
"Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung.
(Candra Setia Budi/des)