Sumatera Selatan

Tamran Perkosa Anak Tetangga di Kandang Ayam, Korban Diancam

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 01 Des 2023 17:02 WIB
Foto: Dok. Polres Lahat
Lahat -

Seorang kakek di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Tamran (68) ditangkap polisi karena memerkosa anak tetangganya berinisial AP (12) di kandang ayam. Setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban.

"Benar, pelaku seorang pria berusia sekitar 68 tahun itu kita tangkap di kasus persetubuhan anak tetangganya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (1/12/2023).

Sapta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, tanpa perlawanan, Rabu (29/11/2023) malam. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh ayah korban berinisial SW (239).

"Jadi, kemarin malam itu pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan ayah korban," ujarnya.

Kata dia, dari laporan ayah korban dan interogasi terhadap pelaku, terungkap perbuatan bejat itu dua kali dilakukan Tamran di kandang ayam miliknya. Peristiwa itu terjadi berselang beberapa hari pada Juni 2023 lalu. Aksi pertama yang dilakukan Tamran sekitar pukul 15.00 WIB. Kebetulan saat itu korban tengah bermain dekat kediaman pelaku.

"Pelaku ini mendekat ke arah korban dan mengajak korban masuk ke kandang ayam milik pelaku, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman, lalu memberi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban kemudian menyuruh korban untuk pulang," katanya.

Berselang beberapa hari masih di bulan tersebut, kejadian serupa di lokasi yang sama kembali dilakukan Tamran. Kala itu, sekitar pukul 14.00 WIB morban tengah melintas dekat rumahnya, lalu korban tiba-tiba ditarik paksa pelaku, masuk ke kandang ayam.

"Ketika korban sedang lewat depan rumah pelaku, pelaku memaksa kembali mengajak korban untuk masuk ke dalam kandang ayam miliknya, kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan. Setelah selesai, pelaku memberikan uang sebesar Rp 20.000," ujarnya.

Tiga bulan berlalu, tepatnya pada Selasa (17/10/2023), aksi pelaku yang kembali hendak memperdaya korban dicurigai saksi MA, tetangga pelaku dan korban. MA pun lalu melaporkan kejanggalan itu ke ayah korban, agar segera mencari keberadaan korban yang berada di sekitar rumah pelaku.

"Saat ayah korban mencari korban di sekeliling rumah pelaku, tiba-tiba korban berlari dari arah rumah pelaku ke arah pulang. Saat ditanya ada apa, korban hanya diam dan menunjuk bahwa korban baru saja dari rumah tersangka. SW yang semakin curiga pun membawa anaknya ke rumah keluarganya, di sana korban baru berani menceritakan bahwa korban sudah beberapa kali disetubuhi pelaku," jelasnya.

Dari situ, SW pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi langsung bergerak menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. Setelah terbukti memenuhi unsur pidana, terhadap Tamran pun dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Lahat guna diperiksa lebih lanjut.

"Setelah kita amankan dan kita dalami, rupanya aksi persetubuhan ke korban, sudah empat kali dilakukan pelaku. Yang mana dua kejadian sebelumnya pernah dilakukan pada Mei 2023 di rumah pelaku, hanya berselang beberapa hari dengan modus yang sama," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Tamran kini resmi jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tentang Undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.



Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"

(Candra Setia Budi/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork