Kronologi Penyerangan Briptu Iqbal Berujung 4 Kakak-Adik Diringkus

Sumatera Selatan

Kronologi Penyerangan Briptu Iqbal Berujung 4 Kakak-Adik Diringkus

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 29 Nov 2023 14:00 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
PALI -

Polisi menetapkan 4 kakak-adik di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan sebagai tersangka. Didin (38) dan Dedi (31) dikenakan kasus penyerangan Briptu Iqbal Arni Yusuf, sementara Lubis (23) dan Ikang (20) karena kasus penipuan dan penggelapan.

Peristiwa penyerangan yang nyaris melukai Briptu Iqbal ini terjadi pada Jumat (24/11/2023) di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI. Briptu Iqbal bersama rekan-rekannya tengah berupaya menangkap para pelaku yang telah masuk DPO itu.

"Bermula saat anggota kita (Iqbal) sedang berada di pinggir jalan samping mobil, menunggu rekannya sedang menangkap pelaku tindak pidana penipuan," jelas Kapolsek Penukal Abab, Iptu Arzuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penangkapan sendiri sebenarnya dilakukan secara persuasif. Namun, para pelaku memanfaatkan kesempatan saat Iqbal berjaga sendirian. Ketiganya pun mendatangi dan mulai menyerang Iqbal dengan parang.

"Tiba-tiba muncul tiga pria menghampirinya membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mengibaskan hendak membacoknya sebanyak empat kali," lanjut Arzuan.

ADVERTISEMENT

Beruntung sebelum parang itu melukai Briptu Iqbal, personel lainnya datang dan langsung meringkus dua pelaku. Sementara satu pelaku berhasil kabur.

Arzuan mengungkapkan sebenarnya Didin dan Dedi tidak terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua adiknya itu. Hanya saja, saat Lubis dilakukan penangkapan keduanya beserta SP (DPO), tak terima dan memaksa polisi membebaskan Lubis dan Ikang.

"Mereka (Didin dan Dedi) ini kan nggak ada sangkut pautnya di kasus penipuan dan penggelapan, nah waktu kejadian (penyerangan) itu mereka ini tidak terima adiknya ditangkap. Mereka ini maksa petugas untuk membebaskan adiknya (Lubis dan Ikang)," katanya.

Saat penyerangan berlangsung, polisi yang semula hendak menangkap Ikang pun berhasil memboyong Lubis bersama Dedi dan Didin. Lubis diproses hukum bersama Ikang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan Didin dan Dedi diproses terkait penyerang terhadap petugas.

"Iya betul, jadi selain membawa Didin dan Dedi saat (penyerangan) itu kita juga bawa adiknya, Lubis. Kita proses mereka dengan berkas terpisah. Ada yang kasus penipuan dan penggelapan (Lubis dan Ikang), ada yang kasus menyerang anggota (Didin dan Dedi)," jelasnya.

Empat kakak-adik itu, sambungnya, saat ini semuanya sudah ditetapkan tersangka. Didin dan Dedi dijerat Pasal 214 KUHP terkait penyerangan terhadap petugas. Ikang dan Lubis dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.




(mud/mud)


Hide Ads