Bejatnya Ayah Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Ibu-Adik

Sumatera Selatan

Bejatnya Ayah Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Ibu-Adik

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 28 Nov 2023 15:30 WIB
Petani di Lubuklinggau perkosa putrinya selama dua tahun dengan mengancam membunuh ibunya
Petani di Lubuklinggau perkosa putrinya selama dua tahun dengan mengancam membunuh ibunya (Foto: Dok Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Petani di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama IN (37) tega memerkosa anak kandungnya berinisial CI (14). Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2021 silam.

Setelah melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu dan adiknya jika berani menceritakan aksi bejatnya. Setelah kejadian itu, korban pun sudah ditangkap polisi.

"Iya memang benar anggota sudah menangkap pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya aksi bejat IN, bermula korban yang baru saja diperkosa pelaku, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sudah sudah tak tahan lalu kabur dari rumahnya, pergi ke rumah sang nenek.

"Karena pada saat itu korban takut dengan ancaman pelaku, sehingga korban kabur dari rumahnya dan tinggal bersama nenek kandungnya," kata Kasubsi Humas Polres Lubuklinggau, Aipda Wira dikonfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Ibu korban yang panik, lalu mencari keberadaan korban di rumah neneknya. Saat bertemu korban, sang ibu menanyakan alasan kenapa korban kabur dari rumah dan tidak pulang.

"Saat itu juga korban menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sebanyak 11 kali sejak dari bulan November 2021," ungkapnya.

Usai mendengar penjelasan korban, ibu korban, EP pulang ke rumah dan menanyakan kejadian itu kepada sang suami. Namun, bukannya menjawab saat itu IN malah langsung kabur dari rumahnya. Laporan ibu korban pun diterima polisi pada (25/11/2023).

"Selanjutnya, ibu korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuklinggau untuk di tindaklanjuti. Dari situlah anggota mulai melakukan penyelidikan," katanya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan polisi pun resmi menetapkan IN sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui jika telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yang dilakukan di rumah pelaku. Pelaku Indera melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan motif sudah diniatkan, dan dengan ancaman tersebut, karena nafsu birahinya," jelasnya.

Saat ini Indera ditahan di Mapolsek atas perbuatannya. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014," tegasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads