Johan Saputra (25), sales perusahaan distributor sembako di Jambi diciduk polisi usai melakukan penggelapan uang perusahaan. Perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga Rp 73 juta karena aksi penggelapan tersebut.
Kasus itu terungkap setelah perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru, Jambi. Hasil penyelidikan ternyata pelaku telah melakukan penggelapan selama setahun terakhir.
"Penggelapan itu dilakukan sejak Agustus 2022 lalu. Selama setahun perusahaan merugi Rp 73 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Iptu Abdul Kadar kepada detikSumbagsel, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut bahwa laporan kerugian itu dibuat usai perusahaan melakukan audit keuangan dengan barang yang terjual. Setelah diperiksa, ada ketidakcocokan data barang terjual dengan penghasilan perusahaan.
Setelah ditelusuri, ternyata kerugian perusahaan itu akibat ulah Johan yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Karenanya, perusahaan langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Dia (pelaku) ini baru 3 bulan kerja di tempat yang baru, di perusahaan di Jambi juga. Dia langsung kami lakukan penangkapan," kata dia.
Kadar menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kuitansi ganda. Pelaku membuat kuitansi palsu untuk diserahkan ke konsumen. Akibatnya, ada beberapa hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan.
"Sales ini cari orderan, uang dari konsumen ditransfer ke rekening pribadi seharusnya rekening perusahaan," katanya.
Dia mengatakan aksi penggelapan itu dilakukan secara bertahap selama satu tahun. Uang penggelapan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang penggelapan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat melakukan penggelapan, dia ini masih bujangan dan saat ditangkap sudah menikah," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(mud/mud)