Seorang pria di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rudi (52) ditangkap polisi karena lima kali memperkosa anak tirinya berinisial PL (16) yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil.
"Iya benar, pelaku (pemerkosaan anak tiri) tersebut awalnya diamankan anggota Polsek Muara Kuang," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (27/11/2023).
Herman menyebut, saat ini penyidikan terhadap kasus Rudi sudah dilimpahkan Polsek ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir. Atas perbuatannya, Rudi kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah (dilimpahkan) di PPA Polres. Sudah tersangka dan dia sudah kita tahan juga. Iya, terkait pasal itu (persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya.
Terungkapnya aksi bejat Rudi itu bermula dari warga setempat awalnya merasa janggal melihat gerak-gerik korban pada Rabu (15/11/2023) siang, di kediaman Rudi di Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Melihat penampilannya, warga menduga bahwa PL sepertinya sedang hamil. Mereka pun mengerumuni kediaman Rudi dan PL untuk memperbincangkan keduanya.
Selain itu, ada juga warga berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan setempat meminta untuk segera menindaklanjuti agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap keduanya.
"Dari informasi itu, kita langsung menuju desa tersebut. Saat tiba di sana sekitar pukul 14.00 WIB, warga sudah ramai dan menceritakan kejanggalan tersebut. Dan apabila pihak kepolisian terlambat datang dimungkinkan warga akan main hakim sendiri," kata Kapolsek Muara Kuang, Iptu Alimin yang dihubungi terpisah.
Guna menghindari terjadinya amuk massa, terduga pelaku Rudi pun langsung diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diperiksa, Rudi mengakui aksi bejatnya itu sudah lima kali dilakukan terhadap korban di rumahnya sejak Juni 2023.
"Setelah kita amankan, dia kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui sudah sekitar 5 bulan yang lalu (Juni 2023), sudah sekitar 5 kali (memerkosa korban) di rumah pelaku sendiri yang masih 1 rumah dengan korban. Pada saat rumah tersebut dalam keadaan sepi," jelasnya.
Polisi mengklaim, pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung memberikan trauma healing ke korban. Karena jika terlambat, keduanya bisa saja bunuh diri karena sudah sangat malu terhadap warga desa setempat yang membicarakan mereka.
"Tidak menutup kemungkinan baik dari korban ataupun pelaku akan berpikir singkat melakukan bunuh diri akibat dari malu dikarenakan perbuatannya telah diketahui warga," ujarnya.
(Candra Setia Budi/des)