Polisi menetapkan keempat pelaku pengeroyok dua pemuda di Pangkalpinang sebagai tersangka. Dua dari empat pelaku berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.
Adapun empat pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Pangkalpinang yakni Geovani (21), Anugrah Mahesa (18), kemudian MB (16) putus sekolah dan KRN (15) berstatus pelajar. Sementara korbannya yakni MAY (15) dan rekannya Adib Akbar (19).
"Untuk dua orang pelaku dewasa sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua pelaku anak ditetapkan sebagai pelaku ABH dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Evry, penetapan tersangka dan ABH itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian untuk 2 anak di bawah umur ini akan segera dilakukan tahapan diversi.
"Iya akan dilakukan diversi," singkat Kasat.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif atau musyawarah.
Kembali ke kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. Kata Evry, jika nanti dalam proses diversi tidak berhasil akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Lihat hasil diversi nanti seperti apa. Berhasil atau tidak, jika tidak akan ke pengadilan," tegasnya.
ABH dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1KUHP atau pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku pengeroyok dua pemuda di Pangkalpinang. Dua dari empat pelaku masih di bawah umur.
Peristiwa pengeroyokan yang dialami kedua korban terjadi di sebuah halte di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) pada Selasa (7/11/2023) dini hari, pukul 02.30 WIB. Pengeroyokan diduga terkait masalah utang piutang.
"Ada empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Tindak pidana pengeroyokan ini terjadi terkait masalah utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagsel, Senin (20/11/2023).
(Candra Setia Budi/des)