Nasib apes dialami Johan (27), pria asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Wajahnya babak belur bahkan dia nyaris tewas dihakimi massa saat kepergok masuk rumah warga di Musi Banyuasin (Muba).
Warga memergokinya membawa pisau dan diduga hendak melakukan aksi perampokan. "Benar, pelaku ini kepergok warga. Beruntung nyawanya terselamatkan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (18/11/2023).
Peristiwa itu terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Muba, pada Rabu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat hendak merampok rumah korban, Sutrisno (76), aksi Johan diketahui warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang pelaku ini awalnya tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk ke rumah korban diduga hendak melakukan pencurian (perampokan)," katanya.
Saat dipergoki, Johan saat itu sudah berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding di rumah tersebut. Meski belum sempat mencuri barang berharga di rumah tersebut, warga yang kesal pun seketika menghajar Johan hingga nyaris tewas.
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Babat Supat langsung menuju ke TKP yang jarak tempuhnya sekitar satu jam dari Mapolsek.
Setelah polisi tiba di sana tepatnya pada Kamis (15/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapati Johan sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar di tubuhnya diduga akibat amukan massa.
"Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Puskesmas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah martil dan masker pelaku untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku sempat membantah hendak melakukan perampokan. Namun berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, Johan akhirnya ditetapkan tersangka hari ini.
Johan jadi tersangka dalam perkara senjata tajam, pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya, yang diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Sementara untuk dugaan kasus yang lain (perampokan), masih kami dalami lebih lanjut," jelasnya.
(mud/mud)