Dika, pria yang menyerahkan diri ke polisi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor pada 2019 silam di Lubuklinggau. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan laporannya. Dika pun tidak ditahan.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Johny Fajri menceritakan kronologi pria itu datang hendak menyerahkan diri. Kata dia, awalnya Dika mendatangi Polres Lubuklinggau pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedatangan yang bersangkutan di sana diterima oleh anggota Polres Lubuklinggau, Aipda Abdi Junaidi. Setelah mendengar pengakuan pria itu, Aipda Junaidi lalu menghubungi anggota kita, Aipda Oon," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/11/2023).
Dika lantas dijemput anggota polsek. Saat diinterogasi pun, Dika mengaku tidak ingat siapa korban yang motornya telah dicuri dan di mana lokasi dia mengambil Honda Beat itu. Dia hanya menyebut bahwa kejadian itu terjadi di wilayah Lubuklinggau Barat pada 2019.
"Setelah dibuat berita acara serah terima, kemudian orang tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk mencari laporan polisi (LP) yang dimaksud. Anggota pun mengecek buku register LP Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tahun 2019 dan tidak menemukan LP penggelapan motor Honda Beat seperti yang disampaikan orang tersebut," lanjutnya.
Karena tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diakuinya, Dika pun tidak ditahan. Ia diserahkan polisi ke rumah keluarganya di Lubuklinggau. Namun, pihak keluarga menolak.
"Anggota mengantarkan orang tersebut ke rumah keluarganya di Simpang SMA 1 Pelita Jaya dan keluarganya sudah tidak menerima dia menjadi bagian dari keluarga," terang Johny.
Dika pun meminta kepada pihak kepolisian untuk membuatkannya surat jalan ke Jawa Barat tempat dia pernah mondok. Masalahnya, polisi kesulitan membuat surat jalan karena Dika tidak punya kartu identitas maupun kartu keluarga.
"Orang tersebut kami antar ke polres karena meminta untuk dibuatkan surat jalan untuk kembali ke daerah Tasikmalaya (Jawa Barat) tempat dia mondok pesantren. Saat hendak dibuatkan surat jalan di SPKT Polres Lubuklinggau, ternyata orang tersebut tidak memiliki kartu identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga," lanjut dia.
Pihak kepolisian pun berinisiatif untuk menelepon Dinas Sosial Lubuklinggau untuk membantu. Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinsos, Dika pun mendapatkan surat pengantar.
"Saat ini penanganan pria tersebut sudah kita serahkan ke pihak Dinsos," tutup Johny.
(Candra Setia Budi/des)