Penetapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Tahun 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 Miliar.
"Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni EH mantan pimpinan cabang pembantu pada kantor cabang pembantu bank plat merah dan EHS mantan anggota DPRD OKUS selaku collection agent (alm) " ujar Kejari Okus Adi Purnama, Kamis (16/11/2023).
Adi Purnama mengatakan penetapan dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: TAP-2528/L.6.23/Fd.1/11/2023.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, tersangka EH tidak dilakukan penahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) OKUS karena tekanan darah tinggi dan kondisi maag yang kambuh.
"Untuk sementara tersangka EH kita tetapkan sebagai tahanan kota mengingat kondisi tubuh tersangka yang tidak memungkinkan untuk ditahan," ungkapnya.
Para tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
(mud/mud)