Delapan kali masuk penjara tak membuat Eryandi alias Meong (39), bertobat dan menjalani hidup normal. Residivis asal Pangkalpinang ini mencuri handphone demi hobi barunya nyabu.
Tak tanggung-tanggung, kali ini Meong beraksi di tiga lokasi sekaligus di Kota Pangkalpinang. Satu korban di antaranya adalah adik tiri pelaku, Muti Lestari yang masih berstatus mahasiswa.
Pelaku adalah warga Kampung Dalam, Pangkalpinang, Bangka. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/11) pukul 07.38 WIB. Dia mencuri 2 handphone milik adiknya itu.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menjelaskan penangkapan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukit. Meong digerebek di tempat persembunyian, di kawasan Bukit Dealova.
"(Pelaku) ditangkap semalam dini hari. Dia terkenal licin, setelah memastikan posisi pelaku anggota tim Naga melakukan pengepungan di sebuah rumah. Akhirnya pelaku berhasil diringkus," tegas Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagsel, Rabu (15/11/2023).
Eryandi ini dijuluki panggilan Meong karena terkenal sangat licin menghindari kejaran petugas. Dari sejumlah kasus, baik pencurian biasa hingga pencurian dengan pemberatan (curat) pelaku pernah ditembak karena melawan dan kabur saat ditangkap.
Polisi menyebut pelaku sudah bolak balik keluar masuk penjara sejak usia 14 tahun. Kepada polisi dia mengaku sudah 8 kali keluar masuk penjara.
"Pengakuan pelaku sudah 8 kali keluar masuk penjara. Ini yang ke sembilan, salah satu korban adalah adik tirinya," ujar Kasat.
Totol ada tiga TKP pencurian, lokasi pertama di Kampung Dalam, Pangkalpinang pada 11 September 2023. Kemudian di kawasan Tua Tunu Pangkalpinang pada 7 November 2023. Di dua lokasi tersebut pelaku membawa barang curian dengan menyewa mobil pikup.
Lalu di rumah adik tirinya, di Jalan Tenggiri 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Disini pelaku mencuri 2 handphone. Saat diinterogasi pelaku mengaku kembali berulah karena kecanduan narkoba jenis sabu
"Total ada tiga TKP pencurian. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu," tegasnya kembali.
Kasat menjelaskan modus pencurian di rumah adik tirinya. Saat itu pelaku menawarkan kulkas dan lemari hasil curian kepada korban. Kemudian disaat korban pergi ke kamar mandi, pelaku malah mencuri 2 handphone yang sedang dicas korban.
"Pelaku datang menawarkan kulkas dan lemari baju. Kemudian ditinggal korban ke kamar mandi sebentar, setelah balik pelaku telah kabur dengan membawa hp korban," jelas Kasat.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolresta Pangkalpinang. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diringkus. Barang bukti yang diamankan kulkas, lemari baju, dan 2 handphone.
(mud/mud)