Tilap Uang Perusahaan Rp 1 M, Eks Bos Sawit Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Tilap Uang Perusahaan Rp 1 M, Eks Bos Sawit Diringkus Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 13 Nov 2023 15:01 WIB
Eks bos kelapa sawit gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar
Eks bos kelapa sawit gelapkan uang perusahaan Rp 1 miliar (Foto: Dok Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Porlres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Muchsin (58), mantan General Manger (GM) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan, atas kasus penggelapan. Atas ulahnya perusahaan tempat dia pernah bekerja merugi Rp 1 miliar.

"Benar sekali, pelaku tersebut merupakan mantan GM (bos) di perusahaan tersebut," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/11/2023).

Dalam aksinya, katanya, Muchsin selaku GM di PT SAL itu, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan kurun waktu 2019-2023. Atas dugaan tersebut, pihak perusahaan pun melaporkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu diterima Polres Muba, dengan nomor: LP/B.192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel yang diterima pada 7 Juli 2023 lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah penyelidikan memenuhi titik terang dan tindakan Muchsin dinilai telah memenuhi unsur pidana, pada Selasa (7/11) lalu polisi pun menaikkan berkas perkara kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Dan pada hari ini (13/11), setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin kami tetapkan menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan yang selanjutnya kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Menurut Susianto, selama kurun waktu 2019-2023, Muchsin telah menyalahgunakan jabatan. Selama itu, dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1. 061.707.500,-

"Jadi, tersangka ini ditangkap karena dilaporkan telah melakukan penggelapan jabatan yang dilakukannya pada rentang waktu 2019 hingga bulan Maret 2023, hingga PT. SAL yang berada di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, mengalami kerugian tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, Muksin yang kini sudah ditahan ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads