Doni Artoni (33), oknum guru PPPK asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus peretasan mobile banking. Doni mengaku terlibat dalam aksi ini bersama dua rekannya karena merasa gajinya sebagai guru PPPK tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Pria asal Tulung Selapan tersebut mengajar di sebuah SD negeri di OKI untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selain itu, Doni juga punya usaha sampingan menjadi agen layanan suatu bank.
Meski sudah melakoni dua pekerjaan itu, Doni merasa penghasilannya belum cukup. Sehingga ia pun mengaku terpaksa ikut dua rekannya, Bayu Saputra dan Mathias dalam aksi penipuan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menguras isi rekening milik korban hingga Rp 1,4 miliar. Bayu dan Mathias berperan meretas HP korban dengan mengirimkan file APK via WhatsApp, sedangkan Doni menarik uang hasil curian mereka ke bank.
"Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena satu daerah. Mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank. Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen," ungkap Doni dihadirkan di Polda Sumsel, Selasa (31/10/2023).
Doni mengaku sempat dicurigai oleh teller ketika hendak menarik uang Rp 1,4 miliar tersebut di bank. Namun, Doni berdalih bahwa uang tersebut didapatkan dari usaha burung walet.
"Sempat ditanya teller uang itu dari mana, jadi saya jawab saja kalau uang itu dari hasil penjualan walet," akunya.
Sementara itu, korban atas nama Ratna yang merupakan pengusaha bawang asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melaporkan kerugiannya atas pembobolan rekening tersebut. Setelah polisi melakukan penyelidikan, Doni akhirnya ditangkap di Palembang pada Kamis (25/10/2023) malam.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan oknum guru P3K yang mengajar PJOK di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI. Dia diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya," jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Selasa (31/10/2023).
Doni telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel. Guru SD itu dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, serta Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sementara itu, dua pelaku lain yakni Bayu dan Mathias masih dalam pengejaran polisi.
(des/des)