Wabup Tanjabbar Dipanggil Polda Jambi Lagi soal Kasus Renovasi Rumdis

Jambi

Wabup Tanjabbar Dipanggil Polda Jambi Lagi soal Kasus Renovasi Rumdis

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 30 Okt 2023 13:01 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hairan kembali dipanggil Polda Jambi. Pemanggilan ini terkait kasus renovasi rumah dinas. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan Hairan dipanggil untuk tanda tangan berita acara.

"Bukan diperiksa. Hanya tanda tangan berita acara," kata Ade, Senin (30/10/2023).

Pantauan di lokasi, Wabup Hairan tiba di Polda Jambi pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke ruang Subdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan bahwa tanda tangan berita acara tersebut berkaitan dengan sisa barang renovasi rumah dinas (rumdis) Tanjabbar yang akan dilelang.

"Permasalahan kan ada laporan katanya (Wabup) menggelapkan aset dari rumah dinas. Saya sudah ke bagian aset ke workshop PUPR. (Barang sisa ada) diinventarisir. Sekarang sudah masuk KPKNL, tanggal 30 Oktober sampai tanggal 2 November untuk jadwal dilelang. Nilainya itu tergantung penilaian KPKNL," bebernya.

ADVERTISEMENT

Informasi yang berhasil dihimpun, renovasi Rumah Dinas Wabup Tanjab Barat ini telah menghabiskan anggaran APBD senilai Rp 6 miliar. Pada tahun 2022 dilakukan renovasi sekitar Rp 1 miliar. Selanjutnya, dalam APBD 2023 dianggarkan kembali sebesar Rp 5 miliar untuk rehab berat.

Proyek renovasi Rumah Dinas Wabup Tanjung Jabung Barat itu dikerjakan oleh CV Tri Putra Cont dan pengawasan CV Asta Wiguna Konsultan, anggaran pengawas rumdis Wabup Tanjab Barat ini senilai Rp 140 juta.




(des/des)


Hide Ads