Pemilik wedding organizer (WO) Jaka Perdana telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang 14 calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan. Jaka mengaku nekat melakukan hal itu karena terdampak Covid-19.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif, dia ngakunya itu karena terkena dampak Covid-19 sejak tahun 2020 lalu," kata Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Wira Satria Yudha dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/10/2023).
Menurut Wira, WO milik Jaka yang di-branding dengan namanya sendiri itu awalnya merupakan salah satu WO ternama di Palembang. Usaha tersebut sudah mulai digeluti Jaka sejak 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WO dia ini namanya Jaka Perdana, salah satu WO terkenal, ternama lah di Palembang. WO ini sudah dijalankan pelaku awalnya itu sejak 2018," ungkap Wira.
Sebelum membuka WO sendiri, Jaka pernah menjadi crew atau pegawai pada WO lain pada 2017. Setelah merasa siap, Jaka akhirnya memutuskan untuk membuka WO sendiri dengan brand namanya pada 2018.
Selama dua tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2020, usaha Jaka itu naik daun dan sudah mulai banyak konsumen yang menggunakan jasa WO miliknya. Namun karena 2020 terjadi pandemi, usaha Jaka mulai goyang dan sepi konsumen.
"Kerena itu (Covid-19), banyak modal dia yang habis. Dalam jasa yang dia jual, dia hanya memfasilitasi paket pernikahan yang diminta calon pengantin dan dia tidak memiliki vendor, hanya jasa WO saja," katanya.
Dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar itu, kerugian para korban bervariasi. "Ada yang ruginya mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 225 juta. Kalau ditotal kurang lebih ya seperti itu (Rp 1,5 miliar)," katanya.
Adapun uang para konsumen itu digelapkan dengan modus tambal sulam. Jaka menjadikan satu rekening pribadi untuk kehidupannya sehari-hari dengan rekening usaha WO-nya tersebut.
"Jadi dari 2018-2019 itu dia menawarkan paket misalkan klien A, terus ternyata klien A ini pengin mengubah fasilitas seperti make up untuk diupgrade dengan fasilitas lain, lalu diiyakan saja sama dia," kata Wira.
"Alasannya, dia nomboknya dari situ, karena budget klien A kurang maka ditutupi pake budget klien B, dan terus-menerus seperti itu. Terus dia juga ngakunya untuk rekening biaya hidup dan rekening WO dijadikannya satu, jadi dia tidak bisa ngontrol," sambungnya.
Karena sudah tak punya uang lagi untuk mengganti sejumlah kerugian korban, Jaka akhirnya pasrah. Setelah penyelidikan polisi memenuhi unsur pidana, maka Jaka ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Dia mengakui dan dia sudah tak memiliki uang lagi untuk mengganti itu. semua. Karena unsur pidananya atas laporan salah satu korban yang melapor ke kita sudah terbukti, maka dia kita tetapkan tersangka atas Pasal 372 KUHP dan 378 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
(des/des)