Kebohongan Sugianto itu tercium ketika polisi melakukan olah TKP di rumahnya di Kampung Bandar Sari, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tubuh sang istri, Suryani (32) memang tampak menggantung di salah satu bagian rumah.
Polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan dan kondisi jasad yang menggantung. Petugas lalu menemukan ada yang janggal dengan mayat tersebut.
"Pada saat dilakukan olah TKP, ada beberapa kejanggalan yang di antaranya kain yang dililitkan di leher itu tidak seperti korban bunuh diri. Dari situ kami melakukan autopsi. Benar, ada beberapa luka lainnya," jelas Kapolres Way Kanan AKP Pratomo Widodo kepada detikSumbagsel, Sabtu (28/10/2023).
Polisi awalnya memeriksa Sugianto sebagai pelapor. Dalam proses pemeriksaan, Sugianto akhirnya mengakui pembunuhan yang dilakukannya. Dia sengaja membuat seolah sang istri gantung diri.
"Benar. Ada upaya mengaburkan peristiwa yang dilakukan pelaku untuk membohongi kami atas kematian istrinya," jelas Pratomo.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pratomo mengungkap bahwa Sugianto nekat menghabisi istrinya sendiri karena sempat cekcok. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/10/2023).
Sugianto dan Suryani cekcok karena masalah ekonomi. Keributan karena masalah ekonomi ini pun bukan yang pertama kali.
"Dia cekcok dengan istrinya, kemudian terjadi keributan hingga akhirnya pelaku membenturkan kepala istrinya hingga tak sadarkan diri," katanya.
Melihat korban tak sadarkan diri, Sugianto panik. Kemudian ia segera menggantung tubuh istrinya di salah satu ruangan rumah, supaya terlihat seolah-olah sang istri bunuh diri. Lantas dia melaporkan hal itu ke tetangganya.
"Dia kemudian menggantung istrinya dan kemudian menghubungi tetangganya, mengatakan bahwa istrinya bunuh diri," lanjut Pratomo.
Mereka kemudian melapor ke pihak kepolisian. Polisi langsung datang untuk melakukan olah TKP dan menemukan kejanggalan-kejanggalan tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang. Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tandasnya.
(mud/mud)