Sosok Sugianto yang Bunuh Istri Lalu Buat Seolah Gantung Diri

Lampung

Sosok Sugianto yang Bunuh Istri Lalu Buat Seolah Gantung Diri

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Okt 2023 19:45 WIB
Sugianto yang habisi istri lalu buat seolah gantung diri di Way Kanan.
Foto: Dok. Polres Way Kanan
Way Kanan -

Sugianto (48), pelaku pembunuhan istrinya yang bernama Suryani (32) telah ditahan Polres Way Kanan. Sugianto menghabisi istrinya, kemudian membuatnya seolah-olah gantung diri.

Peristiwa ini diawali cekcok antara Sugianto dan Suryani. Sugianto menghabisi nyawa istrinya dengan cara membenturkan kepala ke dinding hingga tak sadarkan diri. Kemudian tubuh sang istri digantung untuk menyamarkan penyebab kematian sebenarnya.

Sugianto yang habisi istri lalu buat seolah gantung diri di Way Kanan.Sugianto yang habisi istri lalu buat seolah gantung diri di Way Kanan. Foto: Dok. Polres Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu cekcok antara pasangan suami istri tersebut.

"Dari keterangan pelaku ini memang kerap kali cekcok. Faktornya ekonomi," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Pratomo, kasus ini terbongkar setelah polisi yang melakukan olah TKP menemukan adanya kejanggalan. Sebelumnya, Sugianto melapor bahwa istrinya gantung diri hingga tewas.

Namun saat olah TKP, polisi menemukan bahwa ikatan kain yang melilit leher korban tampak tidak lazim.

"Pada saat dilakukan olah TKP, ada beberapa kejanggalan yang di antaranya kain yang dililitkan di leher itu tidak seperti korban bunuh diri. Dari situ kami melakukan autopsi. Benar, ada beberapa luka lainnya. Atas kesimpulan itu, suaminya kami periksa dan akhirnya mengakui telah mmebunuh istrinya," jelas dia.

Pratomo mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang. Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tandasnya.




(des/des)


Hide Ads