Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih. Hal ini dilakukan terkait kasus perjalanan dinas fiktif Dishub Kota Prabumulih tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Anggaran perjalanan dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 sebesar Rp 302 juta dan tahun 2022 sebesar Rp 450 juta. Kejari Prabumulih menemukan ada dugaan pertanggungjawaban anggaran itu menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Kasi Intel M Ridho Saputra mengatakan penggeledahan dilakukan Senin (16/10/2023) kemarin. Puluhan tim dari Kejari Prabumulih di turunkan untuk melakukan penggeledahan mencari alat bukti untuk kasus perjalanan dinas fiktif Dishub Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ribuan Warga Antar Habib Mahdi ke Pemakaman |
Ada 3 ruangan yang digeledah ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan ruangan bendahara. Usai melakukan penggeledahan sebanyak dua box kontainer berisikan berkas-berkas diangkut oleh tim.
"Ada 2 box kontainer yang berisikan berkas - berkas kami amankan untuk melengkapi alat bukti," kata Ridho, Selasa (17/10/2023).
Dikatakan Ridho, sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan sudah 15 orang saksi yang diperiksa.
"Usai melakukan penggeledahan kemungkinan akhir bulan Oktober atau awal November kita akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun untuk kerugiannya masih kita dalami," pungkasnya.
(mud/mud)