Tampang Lesu Preman Pemerkosa Dua Gadis di Sleman

Regional

Tampang Lesu Preman Pemerkosa Dua Gadis di Sleman

Jauh Hari Wawan - detikSumbagsel
Senin, 09 Okt 2023 17:30 WIB
Pria inisial PT warga Minggir, Sleman, pelaku pemerkosaan dua remaja dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Senin (9/10/2023).
Tampang preman pemerkosa 2 gadis di Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Palembang -

PT (29), preman yang memperkosa dua gadis di Kapanewon Minggir, Seleman akhirnya ditampilkan polisi. Residivis berbagai kasus ini tak berdaya tangannya diborgol.

Pria itu mengenakan masker, baju tahanan, dan bercelana kolor saat dihadirkan polisi dalam pers rilis Polres Sleman. Di tubuh PT penuh dengan tato. Saat rilis berlangsung, PT lebih sering menunduk.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka merupakan residivis dalam berbagai kasus. Kiprahnya di dunia hitam meresahkan di Kapanewon Minggir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku warga Minggir, Sleman. Yang bersangkutan merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," kata Ardi, Senin (9/10/2023).

Terkait peristiwa pemerkosaan, sejauh ini ada dua korban. Namun, polisi belum bisa mengungkap kondisi para korban.

ADVERTISEMENT

"Kita belum melakukan pemeriksaan sejauh itu jadi biar Dokkes yang memberikan keterangan untuk kondisi yang bersangkutan," bebernya.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi. PT ditangkap karena mengancam dan memperkosa dua remaja putri warga Kulon Progo.

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan korban masih berusia 17 tahun. Masing-masing korban diperkosa dua kali dan diancam dengan sebilah pedang.

"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Saat itu korban sudah tidak meneruskan, sudah putus sekolah," kata Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10).

Pelaku, akhirnya ditangkap pada akhir bulan lalu saat sedang mengamankan toko di daerah Jalan Kebon Agung."Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Kini, PT telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman. Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads