AKP Andri Gustami menyembunyikan wajahnya saat akan dibawa ke Rutan Way Hui. Ia segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. Tak hanya Andri Gustami yang dilimpahkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga melimpahkan 3 tersangka lainnya yakni Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif tangan kanan Fredy Pratama, Ahyat Rojai, serta Muhammad Fikri alias Dustin.
Berkas perkara alumni Akpol 2012 ini sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kajati Lampung. Dalam pelimpahannya, tampak Andri menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan dengan menggunakan masker serta penutup kepala berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yang terus menundukkan wajah saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Way Hui mengenakan baju putih bergaris hitam serta celana pendek berwarna krem. Tampak kedua tangannya diborgol tersambung ke tersangka lainnya.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan dalam keterangannya mengatakan selain para tersangka serta berkas, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
"Selain para tersangka, dalam pelimpahan ini kami menerima juga uang tunai dengan total Rp 2,9 miliar," katanya, Kamis (5/10/2023).
Adapun rincian uang yang kini telah disetorkan ke rekening Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia Bandar Lampung yakni Rp 756 Juta milik Andri Gustami dan sisanya dari tersangka Ahyat Rojai.
Sekedar informasi, AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.
Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang.
(mud/mud)