Pemuda di OKU Timur Paksa Pacar ABG Minum Miras Agar Tak Hamil Usai Diperkosa

Sumatera Selatan

Pemuda di OKU Timur Paksa Pacar ABG Minum Miras Agar Tak Hamil Usai Diperkosa

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 21:00 WIB
Tampang Neno yang perkosa pacar 7 kali dan cekoki miras di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

Neno Arisman (19) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Korban berinisial D tidak hanya diperkosa, tetapi juga dicekoki miras. Pelaku sengaja mencekoki miras supaya korban tidak hamil.

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kompol Hamsal mengungkapkan, pelaku telah 7 kali memperkosa korban. Kali terakhir, pelaku memperkosa korban di sebuah rumah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

"Saat itu, pelaku diduga mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian pelaku mengajak ke kontrakan teman pelaku di TKP. Selanjutnya pada saat di kontrakan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," jelas Hamsal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya tidak hamil, lanjut dia, pelaku menyuruh korban minum miras. Setelah itu, korban diajak pulang. Sayangnya di tengah perjalanan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan, pelaku meninggalkan korban di jalan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, korban rupanya menuruti paksaan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil.

"Pelaku melakukan (pemerkosaan) dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil)," beber Hamsal.

Atas kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Tak terima sang anak diapa-apakan, orang tua pun melapor ke Polres OKU Timur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (1/10/2023) di rumahnya di Desa Tanah Merah, Belitang Madang Raya, sekitar pukul 19.00 WIB. Neno juga telah ditetapkan tersangka.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads