Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara DPO Korupsi Dana Covid-19, Hadiah Rp 10 Juta!

Sumatera Selatan

Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara DPO Korupsi Dana Covid-19, Hadiah Rp 10 Juta!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 20:33 WIB
Kejari OKU Selatan gelar sayembara DPO korupsi dana Covid-19.
Foto: Dok. Kejari OKU Selatan
OKU Selatan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar sayembara untuk menangkap tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Pada sayembara tersebut dituliskan Daftar Pencarian Orang (DPO) Leksi Yandi bin Kusnadi. Leksi beralamat di Jalan Pamdawa Lorong Nakula No.04 RT 07 RW 02, Kelurahan 2 Ilir,Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Ciri-ciri khusus:
- Tinggi badan 168 cm
- Warna kulit putih/kuning langsat
- Bentuk muka oval
- Bentuk badan gempal berisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-05/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 dan surat penetapan tersangka nomor: TAP - 1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Leksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

Apabila masyarakat mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di nomor 0811-7307 -655 atau 0822-8004-8904

ADVERTISEMENT

Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan diberikan setelah DPO tertangkap sesuai informasi yang diberikan. Reward uang tunai sebesar Rp 10.000.000.

"Iya kita beri imbalan dan fokusnya untuk penangkapan DPO, bukan yang lain," tegas Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Adi, tersangka merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun selalu mangkir. Sedangkan rekannya Fitri Kurniawan telah lebih dulu dilakukan penahanan secara koperatif menjalani serangkaian proses hukum," katanya.




(des/des)


Hide Ads