Polisi mengamankan Mu'nin (49) pelaku dalam aktivitas sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Unit 7 Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Mu'nin rupanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya (pelaku berstatus) PNS," kata Kapolsek Sungai Bahar Iptu Yohanes Candra Putra membenarkan, Sabtu (30/9/2023).
Yohanes mengatakan, pelaku merupakan PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi. "Infonya di Pemkab, di Dinkes. Untuk lebih lengkapnya ke Polda. Sudah dibawa ke Polda," terangnya.
Pelaku sendiri diamankan saat tengah melakukan aktivitas pemolotan minyak ilegal, pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar.
"Saat penangkapan pelaku sedang bekerja, sehingga kami amankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Mu'nin (49) merupakan warga Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan karena laporan masyarakat masih adanya aktivitas sumur minyak ilegal di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan pemolotan minyak yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dibawa ke Mapolda Jambi. Selain itu, lokasi penambangan minyak ilegal tersebut juga telah dipasangi garis polisi.
"Pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yohanes.
(des/des)