Seorang pria berinisial FAS alias Bonjer (30) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) dilaporkan majikannya, Ajun ke polisi. Bonjer dilaporkan dan ditangkap karena menilap uang pembelian buah sawit sebesar Rp 884 juta.
"Bonjer merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama inisial YS alias Ajun, mantan bosnya sendiri," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (30/9/2023).
Pelaku ditangkap Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, Jumat (29/9/23) malam di Perumahan Damai Lestari, Air Itam Pangkalpinang. Bonjer menggelapkan uang mantan bosnya bulan September-Oktober 2022 lalu sebesar Rp 884 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ratusan juta tersebut, harusnya digunakan untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung dan disetorkan ke korban. Namun pelaku terbuai dan menilap dana tersebut.
"Pelaku diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit. Namun bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit," kata Kabid.
"Uang sisa tidak dikembalikan ke korban. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," sambungnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan. Polisi masih mendalami aliran dana ratusan juta milik korban yang digunakan pelaku. Untuk barang bukti, di antaranya rekening koran dari dua bank dan berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit.
(ras/ras)