Guru 4 Kali Perkosa Murid di Sekolah, Dalih Mau Bikin Novel Dewasa

Regional

Guru 4 Kali Perkosa Murid di Sekolah, Dalih Mau Bikin Novel Dewasa

Muhammad Aris Munandar - detikSumbagsel
Jumat, 22 Sep 2023 14:00 WIB
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Guru perkosa muridnya 4 kali di laboratorium sekolah (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Palembang -

MU (43), seorang guru SMP berkali-kali memperkosa muridnya di lingkungan sekolah. Aksi bejat itu terbongkar lewat chat keduanya. Begini pengakuan pelaku.

MU mengaku sudah memperkosa korban sebanyak empat kali. Pemerkosaan itu dilakukan di laboratorium sekolah.

"Mulai (memperkosa korban) akhir Februari sampai Mei (2023)," kata MU saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, dilansir detikJateng, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Percakapan

MU yang merupakan guru TIK, Seni Budaya dan Prakarya itu menceritakan awalnya sejak Desember 2022, korban meminta ditemani chat Whatsapp mulai pukul 20.00-21.30 WIB. Dalam komunikasi itu ada obrolan acak.

"Untuk tujuannya semangat menjadi dokter. Akhir Februari dilakukan (persetubuhan)," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Rencana Bikin Novel Dewasa

Dalam momen percakapan keduanya, MU menyampaikan ada keinginan membuat novel dewasa. Sehingga, pemerkosaan itu terjadi berulang.

"Ada obrolan menginginkan membuat novel 18 plus. Berimajinasi dan rasa penasaran," sambung bapak empat anak ini.

Kasus pemerkosaan itu terbongkar dari arsip chat yang dilakukan pelaku dengan korban. Chat yang berisi rencana membuat novel dewasa diketahui ibu korban.

"Tidak hamil (korban)," kata MU.

Modus Pemerkosaan

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Wonogiri Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan modus yang digunakan pelaku mempunyai nafsu atau saling menginginkan terhadap korban. Awalnya tersangka hanya menganggap korban sebatas murid tersangka seperti murid-murid lainnya.

Namun lama-kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya korban mempunyai perasaan dengan tersangka.

Ia menambahkan tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara tersangka sering melontarkan kata-kata mesra kepada korban. Selain itu, lanjut dia, pelaku memberikan cokelat dan ucapan sayang melalui Whatsapp.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri," kata Indra.

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads