Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Bengkulu

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 14:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bengkulu -

Dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang menyeret Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, kini telah P21. Meski sang kepala puskesmas telah menjadi tersangka, namun yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar menjelaskan, semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Bengkulu.

"Semua berkas telah lengkap dan sudah P21, diagendakan minggu depan pelimpahan tahap keduanya," kata Khoiril, Kamis (21/9/2023).

Khoiril menjelaskan, tersangka RA melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di pengadilan pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu. Namun sepekan kemudian, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2023, tersangka mencabut laporan praperadilan.

Selain itu, tersangka RA juga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya karena ada pertimbangan penyidik.

"Iya, proses praperadilan sempat dilakukan oleh tersangka. Itu hak dia. Namun sudah rampung. Tersangka tidak ditahan, karena ada pertimbangan penyidik, hanya wajib lapor," jelas Khoiril.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.

Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022. Dalam anggaran tersebut, biaya perjalanan dinas ditetapkan sebesar Rp 30 ribu/orang/kegiatan. Selain itu, ada juga dugaan duplikasi SPJ.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94% atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan. Masing-masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp 151.640.000, Triwulan II Rp 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp 105.504.000

Dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp 32.010.000, Triwulan Kedua Rp 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp 35.800.000.




(des/des)


Hide Ads