Tampang Begal Payudara di Palembang yang Ngaku Terinspirasi Film Porno

Sumatera Selatan

Tampang Begal Payudara di Palembang yang Ngaku Terinspirasi Film Porno

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 19 Sep 2023 16:40 WIB
Tampang pelaku begal payudara di Palembang
Tampang begal payudara di Palembang (Foto: Dok Polrestabes Palembang)
Palembang -

Sendi Pratama Aswadarma (24), ditangkap karena membegal payudara UH (52) saat sedang berjalan kaki di Palembang. Aksi ini dilakukan Sendri karena terinspirasi dari film porno.

"Atas kejadian yang dialaminya itu, korban langsung melapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah kepada detikSumbagsel, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskan Haris, pelecehan seksual yang dialami wanita yang berprofesi guru itu terjadi di Jalan Dwikora 1, belakang Hotel Arista, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (19/9/2023) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya, korban sedang berjalan di TKP, kemudian berjumpa dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat pada korban," katanya.

Saat korban lengah, pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang itu langsung meremas payudara korban di bagian kanan.

ADVERTISEMENT

Sembari pelaku tancap gas hendak kabur, korban yang panik pun menjerit. Warga merespons teriakan korban dan berusaha mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku pun dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah itu, pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan, kemudian korban menjerit dan pelaku langsung diamankan warga sekitar," katanya.

Setelah menerima laporan korban, pelaku yang sudah diamankan itu kini diproses hukum. Kepada polisi, Sendi mengaku melakukan itu karena iseng saat ada kesempatan dan terobsesi usai menonton film porno.

"Dari pengakuan pelaku, dia terobsesi karena sebelumnya habis nonton film porno. Pada saat ada kesempatan hingga iseng memegang (payudara korban)," bebernya.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana merusak kesusilaan di muka umum, Pasal 281 ayat 1 KUHP," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads