Selebgram asal Makassar, Nur Utami, menjadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan Fredy Pratama. Aset-aset senilai Rp 7 miliar seperti mobil dan tas mewah disita.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menyita aset-aset Nur Utami karena merupakan hasil penjualan narkoba suaminya, S, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
"Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, di antaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mobil, polisi juga menyita aset beberapa tas mewah. Nilai keseluruhan aset Nur Utami yang telah disita mencapai miliaran rupiah.
"Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek, seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lainnya. Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp 6 sampai 7 miliar," ungkap dia.
Aset-aset tersebut, menurut Jayadi, tak dibuat atas nama Nur ataupun suaminya. Namun dia memastikan aset tersebut diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama.
"Barang-barang bukti yang berhasil kita sita, yang saya sebutkan tadi, itu tidaklah diatasnamakan yang bersangkutan NU maupun S. Tetapi kita bisa buktikan bahwa perolehannya itu adalah berasal dari S yang kemudian digunakan oleh NU untuk membeli aset, baik kendaraan maupun barang-barang, termasuk juga tanah dan bangunan," imbuhnya.
(mud/mud)