Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (24) dan MS (16) tewas di tangan seorang dukun bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra (34). Pembunuhan ini dipicu kemarahan pelaku disebut dukun palsu.
Kasus ini bermula saat ayah dari korban wanita MS mendatangi Sriwanto dan meminta bantuan pengobatan untuk anaknya. Pelaku memang dikenal sebagai dukun oleh warga di Kapuas, Kalimatan Tengah, bisa menyembuhkan penyakit.
Singkat cerita MS dan suaminya, IR, menemui pelaku berdasarkan saran dari orang tuanya. Saat itu kedua korban menyampaikan permintaan kepada Sriwanto, yakni ingin memiliki anak dan menjadi kaya raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan, syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR)," Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Muna, dilansir detikSulsel, Minggu (17/9/2023).
Kedua korban menyanggupi syarat pelaku. Pelaku akhirnya menyetubuhi korban saat istrinya tak berada di rumah. Belakangan korban dinyatakan hamil anak pelaku.
"Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah, kemudian setelah itu korban hamil namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji," kata Erlan.
Kedua korban yang emosi lantas menyebut pelaku sebagai dukun palsu. Tak terima dengan tudingan itu, pelaku pun mengajak kedua korban untuk bertemu pada Rabu (6/9).
Cekcok tak terhindarkan saat mereka bertemu. Pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan mandau dan balok.
"Mereka bertemu kemudian terjadi cekcok antara IR dan pelaku, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan," ujar Erlan.
"Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacoknya menggunakan mandau sebanyak satu kali," sambung dia.
Usai membunuh korban IR, pelaku membawa MS yang sedang tak sadarkan diri sejauh 1 kilometer dari TKP awal. Namun saat di perjalanan korban MS tersadar.
"Korban sadar kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS, korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia," paparnya.
Orang tua korban pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian atas menghilangnya MS dan IR pada 8 September 2023. Jasad keduanya ditemukan di dua tempat yang berbeda pada 10 dan 12 September 2023.
"Warga menemukan jasad pertama korban laki-laki di parit tertutup semak-semak, sementara korban kedua ditemukan di belakang kebun sawit juga tertutup semak-semak," tuturnya.
Erlan menjelaskan berdasarkan hasil autopsi MS meninggal dalam kondisi hamil 2 bulan. Tanda-tanda kekerasan juga ditemukan di tubuh kedua korban.
"Sementara terungkap dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan dan korban MS meninggal dalam kondisi hamil 2 bulan, sejauh ini orang tua korban masih tidak tahu kalau korban hamil (anak pelaku)," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal Tindak pidana Penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mud/mud)