Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu diamankan bersama 2 kurir. Pengungkapan ini terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu di Sea Port Bakauheni, Lampung Selatan pukul 10.00 WIB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika anggota melihat kendaraan yang dicurigai saat melakukan Patroli di Sea Bakauheni.
"Pada saat anggota kami melakukan razia di pelabuhan Sea Port Bakauheni, Lampung Selatan, anggota melihat kendaraan Toyota Innova berwarna abu-abu yang dicurigai. Kemudian atas kecurigaan itu, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan sejumlah sabu-sabu di dalam kendaraan bernomor B 1798 NYZ tersebut.
"Anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam kemasan teh china. Sabu itu diselipkan di dinding-dinding bagian dalam mobil. Setelah ditimbang ada sebanyak 30 kilogram," jelas Erlin.
Adapun inisial para kurir yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni MH dan MS warga Aceh.
"Ada dua orang yang kami bawa yakni MH dan MS warga Aceh, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini mendapatkan upah sebesar Rp 12 Juta," tutur Erlin.
Ditanya terkait apakah tangkapan ini termasuk dalam jaringan Fredy Pratama, Erlin menampiknya. Menurutnya, ini berhubungan dengan jaringan yang pernah diungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kilogram.
"Bukan, jika melihat kemasan dan cara beroperasinya mereka yang terputus ini. Kami menduga ini jaringan yang sama yang pernah kami ungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang akan dikirimkan juga ke Tangerang dan Medan. Namun ini kami masih terus kembangkan, tapi yang pasti ini jaringan luar negeri," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
(des/des)