Polres Kerinci menangkap dua orang pengedar sabu. Dua pelaku itu diamankan di depan kantor sebuah partai politik (parpol) di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Pelaku yang diamankan ialah Mike Putra (41) dan Putra Mori (42). Keduanya merupakan warga Sungai Penuh, Jambi. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 paket kecil sabu.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi mengatakan bahwa pelaku diamankan di depan kantor partai politik di Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pada Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap di depan kantor parpol. Kantor tersebut adalah rumah istri pelaku (Mike Putra) dan kebetulan istri pelaku pengurus parpol tersebut. Pelaku dan istrinya memang tinggal di kantor tersebut yang merupakan rumah istrinya," kata Iptu Jeki, Rabu (13/9/2023).
Jeki menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan mengenai transaksi narkoba. Polisi melakukan pengintaian hingga kedua pelaku diketahui akan bertransaksi di depan kantor parpol tersebut.
Kemudian, polisi mendapati dua orang pelaku yang hendak transaksi. Polisi langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 klip plastik warna bening kombinasi kuning berisi 14 paket kecil sabu di dalam saku celana pelaku Mike sebelah kiri depan dan 1 potongan kertas berisi 1 paket kecil sabu di dalam saku celana sebelah kanan belakang," bebernya.
Jeki mengatakan bahwa pelaku Mike merupakan residivis kasus yang sama. Untuk tersangka Putra Mori turut diamankan karena hendak membeli sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sabu itu didapat atau dibeli dari seseorang berinisial J di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan satu pirek kaca, 1 alat isap sabu, uang tunai total Rp 725 ribu, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
"Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jeki.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(des/des)