Artis dangdut Bintang Pantura 5, Mawar Kusuma ditetapkan tersangka karena melanggar Undang-undang Kesehatan atas bisnis klinik kecantikan ilegalnya. Dia mengaku bisnis tersebut dijalankan untuk mendapatkan uang secara instan.
Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/9/2023).
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ingin mendapatkan uang secara instan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suliyani menjelaskan tarif yang dipatok oleh Mawar Kesuma untuk sekali suntik kecantikan. "Sekali suntik kecantikan Rp 800 ribu," ujarnya.
Mawar juga mengakui kepada polisi bahwa dirinya sudah menerima sekitar 15 pasien selama praktik perawatan kecantikan hampir 2 bulan.
"Pengakuan dia, ada 15-an pasien sejak praktik tersebut dijalankan selama hampir 2 bulan," tandasnya.
Mawar Kusuma yang memiliki nama asli Kesuma Wardani telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 83 Undang -undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan ancaman penjara 5 tahun.
(des/des)