Dalih Pria Cabuli Anak Kandung Hingga 8 Tahun karena Istri ke Luar Negeri

Lampung

Dalih Pria Cabuli Anak Kandung Hingga 8 Tahun karena Istri ke Luar Negeri

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 08 Sep 2023 10:04 WIB
Ayah di Tanggamus yang tega cabuli anak kandungnya selama 8 tahun.
Foto: Dok. Polres Tanggamus
Tanggamus -

Polisi menangkap SM (44), warga Tanggamus karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Anaknya yang kini sudah berusia 13 tahun itu menjadi korban pencabulan sejak berusia 5 tahun. Artinya, kelakuan bejat SM sudah berlangsung selama 8 tahun.

Namun usai penangkapan, tersangka menyampaikan keterangan yang tidak sinkron antara rentang waktu pencabulan dan berapa kali ia melakukan pencabulan.

Pencabulan Terjadi Sejak Anak Berumur 5 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (5/9) pukul 01.30 WIB. SM ditangkap setelah ada laporan dari pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan, SM ini telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya selama 8 tahun, sejak putri berusia 5 tahun dan kini telah menginjak usia 13 tahun," terang Iptu Hendra, Kamis (7/9/2023).

Hendra menambahkan, tersangka kerap mengancam anaknya setiap melancarkan aksinya. Namun belum terungkap ancaman apa yang digunakan. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain kasur, bantal, dan selimut.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Tersangka: Khilaf karena Ditinggal Istri ke LN

Tersangka mengakui perbuatannya. SM mencabuli anaknya di dalam kamar rumah mereka. Ia mengaku nekat melakukan itu karena berjauhan dengan istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," terang Iptu Hendra.

Selain itu, tersangka juga mengaku hanya dua kali melakukan pencabulan itu. Padahal semula polisi sudah mendapat keterangan bahwa perbuatan cabul tersebut berlangsung selama 8 tahun.

"Berdasarkan keterangan SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar gubuk tempat tinggalnya. Meski begitu, kami belum mempercayai keterangan pelaku mengingat perbuatan itu telah dilakukan selama 8 tahun," tegas Hendra.

SM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.




(des/mud)


Hide Ads