Polisi menangkap Annisa Rama Dewi (22) karena diduga terlibat TPPO dan berperan sebagai mucikari. Nisa ditangkap, setelah polisi mengamankan dua korban di hotel mewah Kabupaten Bangka Tengah.
Video operasi polisi menangkap Annisa pun tersebar dan diterima detikSumbagsel. Beginilah detik-detik sosialita asal Pangkalpinang itu ditangkap polisi.
Dari video yang diterima detikSumbagsel, tampak polisi dengan berpakaian preman (Tim Satgas TPPO) datang ke room karaoke tempat yang digunakan pelaku. Nisa terlihat mengenakan baju tanktop biru celana panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel.
Dalam video ini, pelaku tampak bingung didatangi sekelompok orang yang tak lain adalah tim satgas TPPO Ditreskrimum Polda Babel. Polisi pun langsung memeriksa barang bawaan Nisa.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp 6 juta diduga hasil prostitusi dari kedua korban yang telah diamankan. Kedua korban adalah AD (22) dan NT (22).
Ketika pemeriksaan barang bukti, pelaku pun sempat menolak diambil gambar. Ia bahkan menutupi dan coba menghindari kamera.
"Bang jangan di video-video Bang," teriak Nisa.
Settelah diamankan Nisa pun dipertemukan terhadap kedua rekannya yang telah diamankan terlebih dulu. Kemudian digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 3 juta untuk sekali berhubungan badan. Dari harga itu, Nisa mendapat fee sebesar Rp 1 juta.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main (berhubungan badan). Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," lanjut Jojo.
Setelah pemeriksaan pelaku, saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, Nisa kemudian ditetapkan tersangka.
"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
(ras/ras)