"Iya benar kami amankan mobil jenis toyota calya warna merah nopol B 2535 SII yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Ipda Diky Fribadi, Jumat (1/9/2023).
Pelaku ialah Andi Andira (27) warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Arah Dusun Serumpun Jaya, Kabupaten Tebo.
Kata Diky, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan melakuka penangkapan.
Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan puluhan liter minyak jenis pertalite dan solar. Minyak tersebut disimpan dalam jeriken dalam mobil Toyota Calya berwarna merah tersebut.
"Barang bukti, 15 galon berisikan BBM jenis pertalite ukuran 34 liter, 1 galon berisikan pertalite ukuran 20 liter, 3 galon berisikan solar 33 liter," bebernya.
Selain minyak subsidi, polisi turut menemukan 1 timbangan minyak, dan 1 unit tanki rombakan. Tersangka dan arang bukti mobil dan minyak subsidi untuk kini telah diamankan di Polres Tebo.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Diky bilang bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite dan solar didapatkan pelaku dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Bungo. Rencananya akan diedarkan di wilayah Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
"Minyak nya dari SPBU yang ada di Kab. Bungo, rencananya mau dijual kembali ke penjual eceran," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman lebih kurang 6 tahun kurungan penjara.
(bpa/bpa)