Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jaringan narkoba internasional. Polisi menjerat dia dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika yang di mana terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal tersebut menyebutkan ada unsur TPPU yang meliputi membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan aset bergerak maupun tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika yang mengatakan adanya dugaan aliran dana yang dibelanjakan dalam bentuk aset berupa barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dari hasil penyelidikan, kita menduga ada aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang-barang itu dan asalnya dari uang transaksi narkoba," kata Helmy.
Atas dasar itu, kemungkinan besar pasangan David dan Adelia akan dimiskinkan seperti yang tertuang dalam Pasal 136 yang juga diterapkan untuk menjerat Adelia.
Dalam pasal ini disebutkan, Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk Negara.
Dari keterangan Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, diketahui bahwa sejumlah aset milik tersangka Adelia disita. Penyitaan ini juga berkordinasi dengan pihak pengadilan.
"Ada aset yakni rumah, minimarket, enam unit mobil yang disita," tutur dia.
Berikut bunyi Pasal 136 dan 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 136:
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk Negara.
Pasal 137:
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(des/des)