Tiga oknum prajurit TNI diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas. Ketiganya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Begini tampangnya.
Ketiga oknum prajurit TNI itu ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya dan masih diperiksa secara intensif hingga nantinya di bawa ke meja pengadilan militer.
"Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir detikNews, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat ketiga oknum tentara tersebut mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning. Selain Praka RM, tampak juga Praka J dan Praka HS dalam kondisi mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.
Sipil juga Tersangka
Selain tiga oknum prajurit TNI, ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka dari pihak sipil ini diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dalam mengusut kasus ini. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya.
Seperti apa motif penganiayaan tersebut, simak halaman selanjutnya...
Motif Penganiayaan
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan dalam melancarkan aksinya, mereka bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," ujarnya.
Ia menuturkan korban diculik dan dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," katanya.
Ketiga oknum TNI memeras korban dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Selain memeras, para pelaku juga menganiaya korban.
"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ujar Irsyad.