Terciduk Bawa 50 Ton Batu Bara Ilegal ke Jabar, 2 Sopir Tronton Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Terciduk Bawa 50 Ton Batu Bara Ilegal ke Jabar, 2 Sopir Tronton Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 28 Agu 2023 18:44 WIB
Dua sopir tonton jadi tersangkan gegara angkut batu bara ilegal, ditangkap di OKU.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polisi menangkap dua sopir tronton berinisial L dan SY di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait kasus pengangkutan batu bara ilegal. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 50 ton batu bara ilegal dan 2 truk tronton.

"Kedua tersangka ini kita tangkap di wilayah OKU, dalam kasus yang sama yakni tindak pidana mineral batu bara ilegal," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Senin (28/8/2023).

Kedua tersangka yang tak saling kenal itu tertangkap basah sedang mengemudikan truk tronton berisi batu bara ilegal, masing-masing 30 ton dari L dan 20 ton dari SY. Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Baturaja, OKU, dari stockpile di kawasan Tanjung Enim, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut L dan SY, batu bara senilai Rp 60 juta itu hendak mereka bawa ke Pelabuhan Bakauheni untuk diantarkan ke lokasi stockpile milik DPO di Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.

"Keduanya kita tangkap saat melintas di Kecamatan Batubara, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka tidak ada hubungan. Dari mereka, barang bukti total 50 ton batu bara ilegal, kemudian ada 2 truk tronton dan dokumen-dokumen lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, tersangka SY yang sudah 10 kali melakukan aksi serupa mengaku hanya bertugas mengantarkan batu bara ilegal itu dari stockpile di Tanjung Enim menuju sejumlah stockpile lain yang berada di Pulau Jawa.

"Sama ini sudah 10 kali. Cuma ngantar dsri stockpile di sana (Tanjung Enim) terus ke stockpile yang di Jawa Barat," kata L.

L mengaku sekali berangkat ia mendapat uang jalan Rp 5,6 juta. Dari total itu, dia mendapat penghasilan bersih Rp 850 ribu per trip.

"Kalau uang jalan kayak solar makan dan lain-lainnya itu kan totalnya dapat Rp 5.650.000. Dapat bersihnya itu sekitar Rp 850 ribuan lah," tambah L.

Atas perbuatannya, L dan SY kini ditahan di Mapolda Sumsel. Keduanya dijerat tentang Pasal 161 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Pengembangan terkait pemilik stockpile di Tanjung Enim yang diduga ilegal itu masih terus dilakukan. Kita juga sudah panggil pemilik truk, namun belum dapat hadir," jelas AKBP Putu.




(des/mud)


Hide Ads