Duduk perkara eks Dirut PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011-2016, Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, Nurtima Tobing menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.
Namun dalam perjalanannya, proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).
Vanny mengatakan, tersangka Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.Total sudah 5 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA.
"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Milawarma, Syaefullah Hamid, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua di antaranya yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
(des/des)