Seorang pemuka agama atau yang disebut tuangku berinisial JF (45) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan polisi terkait kasus pencabulan anak bawah umur. Dia ditangkap usai melancarkan aksinya pada SE yang saat itu sedang diobati pelaku.
"Laporan keluarga kami terima kemarin, Selasa (22/8). Usai memperoleh informasi kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam melancarkan aksinya ia melakukan di dua tempat, mulai rumah pelaku sampai tempat penginapan," terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi pada detikSumut, Rabu (23/8/2023).
Arvi menyebut pelaku diamankan jajarannya usai mendapatkan laporan pihak keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban tidak terima putrinya mengalami pencabulan oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui membuka praktek pengobatan alternatif di rumahnya yang berlokasi di kawasan Ketaping, Padang Pariaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Arvi pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku menurutnya pelaku juga mengancam korban dengan parang saat melakukan persetubuhan itu. Usai mengancam korban pelaku langsung melakukan pembuatan tidak senonoh itu.
"Korban di bawa paksa pelaku ke salah satu Hotel di Kota Pariaman. Di sana pelaku membawa parang untuk menakuti pelaku. Selain di Hotel, kejadian lain juga terjadi di rumah pelaku," ungkapnya.
"Keterangan korban dan saksi juga sudah kami peroleh. Dan hasil visum juga sudah kami dapatkan. Dari bukti yang ada, memang mengarah pada pelaku. Keterangan pelaku akan terus kami kembangkan," sambungnya.
Atas tindakan tidak terpuji pelaku, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
(bpa/bpa)