Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Lagi Setelah 10 Bulan Bebas

Bangka Belitung

Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Lagi Setelah 10 Bulan Bebas

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 23 Agu 2023 18:28 WIB
Residivis bernama Juwanda alias Juan (27) kembali diringkus usia kepergok jual sabu-sabu.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Residivis kasus narkoba bernama Juwanda alias Juan (27) kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Juan diringkus usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (23/8/2023).

Pria yang baru bebas 10 bulan lalu ini diringkus di kawasan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023) pukul 22.30 WIB. Ia diringkus saat kepergok jual sabu-sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Residivis keluar bulan Oktober 2022. Pelaku kedapatan kembali menjual sabu-sabu," tegasnya.

Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba. Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Kemudian Juan diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukit sabu seberat 66,51 gram. Barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik," jelas Antoni.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu didapat atau dibeli dari seseorang bernama Bolong (DPO). Pelaku juga mengaku pernah menerima barang melalui resi.

"Sudah 2 kali tersangka menerima barang dari Bolong. Via resi satu kali, kini yang bersangkutan (Bolong) masih kita buru," ujarnya. Namun, polisi enggan menyebutkan secara detail via resi yang dimaksud.

Akibat perbuatannya, Juan kembali menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti timbangan digital, 2 HP hingga plastik yang digunakan untuk mengemas sabu-sabu.




(des/mud)


Hide Ads