Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP di Bengkulu, Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta

Bengkulu

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP di Bengkulu, Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 23 Agu 2023 15:03 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu -

Penyidik tindak pidana korupsi Polresta Bengkulu tengah menyidik kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di sebuah SMP di Kota Bengkulu. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti serta menghitung estimasi awal kerugian negara.

Kerugian negara diduga mencapai Rp 400 juta. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan pemberkasan untuk gelar perkara dan penetapan tersangka.

Sampson belum mengungkap nama tersangka. Yang jelas, ia menegaskan sudah ada unsur tindak pidana korupsi di sini. Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan melawan hukumnya telah ada. Adanya pemotongan dari anggaran dana BOS tahun 2019 hingga 2022. Kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Sampson, Rabu (23/8/2023).

Dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan itu, Sampson menyebut sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Mulai dari pihak dinas hingga pihak sekolah yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Beberapa dokumen juga telah disita.

ADVERTISEMENT

"Modus operandinya yakni dengan melakukan pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif dan pemotongan anggaran dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi sekolah tersebut," lanjut Sampson.

Seperti diketahui, dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Dana itu digunakan untuk biaya operasional, kebutuhan belajar mengajar, termasuk perawatan gedung sekolah.




(des/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads