Polisi menetapkan tersangka pemilik tambang timah laut di perairan Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) setelah pegawainya tewas. Pemilik tambang laut ilegal itu bernama Seran (SE).
"Iya, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Polair Polres Bangka Selatan, Iptu Eddy Syuaidi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (21/8/2023).
Setelah penetapan tersangka itu, Seran langsung ditahan di Mapolres Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel). Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," singkat Kasat.
Peristiwa di tambang timah itu terjadi pada, Minggu (13/8) lalu. Korban bernama Patra merupakan warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Lokasi yang digarap itu ternyata merupakan kawasan tambang timah laut ilegal atau tak berizin.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 359 KUHPidana karena kesalahan menyebabkan orang lain mati.
"Tersangka dijerat pasal 158 UU Minerba dan pasal 359 KUHPidana karena kesalahan menyebabkan orang lain mati," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan detikSumbagsel, seorang penambang bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) tewas. Korban tewas usai tertimbun tanah galian saat menyelam.
"Iya (ada laka tambang)," jelas Kasat Polair Polres Bangka Selatan, Iptu Eddy Syuaidi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (14/8/2023).
(des/mud)