Seorang wanita berinisial RA berusia 38 di Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan pihak kepolisian karena membuang bayinya ke sungai. Wanita tersebut mengaku membuang bayinya karena bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan mantan suami anaknya atau mantan menantunya.
"Saat kejadian dia (SI) tidak ikut, karena saat lahiran pelaku itu jalan sendiri membuang bayinya ke sungai," ujar Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyud, Sabtu (19/8/2023) seperti dilansir dari detikSulsel.
RA mengaku menjalin hubungan dengan SI yang berusia 37 tahun. Namun yang dijerat pidana hanyalah RA. Polisi beralasan bahwa RA dipidana karena membuang bayinya. Sementara hubungan keduanya tidak masuk ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya RA berstatus janda dan tidak bersuami, sementara SI menikah dengan status sirih. Karena itu pihak kepolisian tak dapat menjerat SI telah berselingkuh dengan mertuanya.
"Ya karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan," ujar AKP Wahyudi.
RA nekat membuang bayinya ke Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari. Kasus ini terbongkar usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8).
Wahyudi menjelaskan perkara ini bermula sejak RA dan mantan menantunya inisial SI selingkuh sejak 2020. Hubungan terlarang keduanya terjadi sejak SI masih berstatus suami dari istri dengan anak RA.
"Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi," imbuhnya.
Belakangan, SI menikah dengan wanita lain usai bercerai dengan anak RA. Namun RA sendiri justru masih memilih hidup serumah dengan SI dan istri barunya.
Wahyudi melanjutkan istri baru SI saat itu tidak curiga dengan kehadiran RA karena sudah dianggap orang tua bagi SI. Hubungan gelap SI dan RA pun berlanjut hingga RA hamil.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," tutup Wahyudi.
Artikel ini dilansir dari detiksulsel dengan judul "Eks Menantu Hamili Ibu Mertua di Kalsel Tak Dipidana, Ini Alasan Polisi"
(bpa/bpa)